Navigation Menu

Catatan Harian AsiaBound (5) Kunjungan ke KPU dan BAWASLU DIY


(Selasa, 17/11/15)
Setelah mendapatkan pembekalan serta mentoring dari para mentor dalam pembuatan essai, para peserta AsiaBound melakukan kunjugan ke Kantor Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU-DIY) serta ke kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) DIY pada Selasa (17/11). Kunjungan dimaksudkan agar mereka lebih memahami tentang perpolitikan di Indonesia, serta tata cara pemilihan pemimpin melalui pemungutan suara.
Dalam kunjungan tersebut, para peserta disambut oleh ketua KPU DIY beserta jajarannya. Ketua KPU menjelaskan tentang sejarah serta perbedaan pemilihan umum di Indonesia pada tiap fase. Pemilu di Indonesia, terdiri dari 3 (tiga) fase, yakni fase pertama pasca-kemerdekaan di bawah pimpinan Soekarno sebagai presiden Indonesia pertama, fase kedua zaman Orde Baru (OrBa) di bawah pimpinan Soeharto,, dan fase ketiga fase reformasi-sekarang.
Berdasarkan penjelasan dari ketua KPU, di bawah rezim OrBa, pemilu diciptakan dalam konteks stabilitas politik. Pemilu sebagai salah satu rekayasa politik untuk mendukung pembangunan. Pengerucutan partai politik pun dilakukan pada rezim OrBa. Di mana hanya ada tiga partai politik yang diakui. Pemilu pada rezim ini dipandang sebagai pemilu yang tidak demokratis karena sejak awal pemilihan, sudah diketahui siapa yang terpilih. Pegawai Negeri Sipil (PNS) diarahkan untuk mrndukung parpol agar pemerintah menang dalam pemilu.
Tahun 98, terjadi krisis politik, yang berdampak pada runtuhnya pemerintahan Orde Baru. Runtuhnya rezim OrBa sekaligus melengserkan Soeharto sebagai Presiden RI. Kemudian pada tahun 99, diadakan pemilihan umum kembali. Namun, pemilu tahun 99 tidak ada hasil konkrit serta tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga jabatan presiden RI digantikan oleh B.J Habiebie yang sebelumnya mnjabat sebagai wakil presiden.
Berawal dari pemilu 99, maka dibentuklah lembaga pemilihan yang independen, tetap dan stabil sebagaimana terdapat dalm amandemen UUD 1945 tentang pemilahn umum. Di mana anggotanya berasal dari anggota masyarakat, bukan darii pemerintah atau pun partai politik.
Tahun 2004, Indonesia pertama kali melaksanakan pemilihan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat. Pemilu disilenggarakan oleh KPU di bawah pengawasan Bawaslu. Tahun 2009-2014 merupakan pemilu terbesar dan dilaksanakan secara serentak. Pemilu periode ini berjalan lancer meskipun dengan jumlah pemilih yang banyak.
Setelah berkunjung ke KPU, rombongan kambali melanjutkan perjalan menuju kantor bawaslu DIY. Bawaslu merupakan badan yang mengawasi proses berjalannya pemilu. Bawasluyang DIY sendiri memiki 3 pimpinan yang masing-masing memegang satu divisi. Muhammad Najib sebagai pimpinan umum Bawaslu DIY sekaligus sebagai ketua divisi pengawasan serta pencegahan, Sri Rahayu Werdiningsih yang memegang divisi hukum serta penindakan pelanggaran dan Bagus Sarwono yang memegang divisi Sumber Daya Manusia (SDM).
Tugas bawaslu tidak hanya mengawasi serta mencegah terjadinya kecurangan, melainkan juga memastikan pemilu berjalan lancar serta sesuai dengan aturan. Selain itu yang perlu diawasi adalah pemilih, pemerintah serta media untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Di Indonesia tidak ada sanksi yang diberikan bagi warga yang golput. Berbeda halnya dengan di Australia, bagi warga Negara yang golput akan didenda sebesar 8$ Australia.
Terdapat beberapa jenis pelanggaran dalam pemilu, di antaranya adalah pelanggaran administrasi berupa pelanggaran dalam hal prosedur dan tata cara pemilu, pelangggaran pelanggaran tindak pidana berupa politik uang (money politik) dan sengketa, serta pelanggaran kode etik, baik yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu. Jika KPU maupun Bawaslu melanggar kode etik, maka hal tersebut bisa diproses oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Misalnya terjdinya ketidaknetralan penyelenggara dalam pelaksanaan pemilu.


0 comments: