Prodi IKS dan IPSPI Diskusikan RUU Pekerjaan Sosial
Published On
1/20/2016
By
Tester IKS
Rabu, 20 Januari 2016, bertempat di ruang teatrikal Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga, Prodi IKS bekerjasama dengan Pengurus Pusat Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia menyelenggarakan diskusi terkait Rancangan Undang-Undang Pekerjaan Sosial (RUU Peksos).
Diskusi yang menghadirkan Tim Perumus RUU Peksos, yang diketuai oleh Nelson Aritonang dari STKS Bandung, dibuka oleh Kaprodi IKS UIN Sunan Kalijaga. "Prodi IKS sangat mengapresiasi kerjasama ini dan berharap bisa memberikan kontribusi yang signfikan dalam upaya menggolkan RUU ini menjadi UU. Sebab, dari segi materinya, dunia pekerjaan sosial sudah menunggu kehadiran UU ini," kata Arif.
Sementara dekan Fakultas Dakwah yang diwakili wakil dekan bidang akademik, Lathiful Khuluq, Ph.D, juga melihat pentingnya undang-undang itu dari segi berlakunya MEA. "Kita memerlukan dukungan undang-undang agar para pekerja sosial kita bis aberkompetisi dengan baik di pasar tenaga kerja pekerjaan sosial."
Menurut keterangan Dr. Sahawiah, yang mewakili IPSPI, acara yang diselenggarakan hari ini adalah sosialisasi pertama RUU Peksos di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia. Ia berharap, setelah di UIN Sunan Kalijaga, sosialisasi semisal juga bisa di selenggarakan di PT-PT lain. "Kita ingin semua stakeholder seia sekata. Jadi, kalau sewaktu-waktu dunia akademik dimintai masukan oleh DPR, suara kita sudah sama."
Acara ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta dari berbagai elemen terkait dunia pekerjaan sosial. "Selain mahasiswa IKS, kami juga mengundang para alumni, para pekerja sosial, lembaga layanan sosial, dinas sosial, dan perguruan tinggi di Yogyakarta," kata Arin Mamlakah, ketua panitia.
Bagi yang memerlukan naskah akademik dan RUU Pekerjaaan Sosial, dapat mengunduh langsung dan lengkap di bit.ly/RUUpeksos (***)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments: